IKATAN KELUARGA WARTAWAN INDONESIA atau IKWI adalah Organisasi Kemasyarakatan yang berdiri di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1961.
IKWI adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk secara sukarela oleh istri watawan, waratwati, istri karyawan dan karyawati dari perushaan Pers, Media Cetak, Online, Elektronik berdasarkan kekeluargaan.
Tujuan :
1. Tetap terpeliharanya Jiwa, Semangat UUD 45
2. Menjalin hubungan kekeluargaan dan kesetakawanan di lingkungan keluarga Pers Indonesia
3. Memantapkan kesadaran anggota untuk menjunjung tinggi demokrasi dan Hak-hak Asasi
Manusia (HAM).
4. Berperan serta dalam perjuangan/ kaum perempuan.
5. Beperan serta dalam perjuangan Pers Indonesia.
Tugas :
1. Membina kesadaran berorganisasi dan kemampuan anggota sebagai warga negara dan ibu
Bangsa yang mampu menjadi teladan bagi masyarakat.
2. Menjalin Kerjasama denga instansi pemerintah serta organisasi wanita lainnya.
3. Turut berpartisipasi pada setiap kegitan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Keanggotaan IKWI terdiri dari Istri Wartawan, Wartawati, Istri Karyawan, Karyawati dan Warakawuri dari Perusahaan Pers, Media Cetak, Online, Elektronik.
Keanggotaan IKWI terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
Kepengurusan - Organisasi IKWI disusun secara berjenjang
1. Pengurus Pusat berada di wilayah Ibu Kota Negara.
2. Pengurus Provinsi berada di wilayah Ibu Kota Provinsi.
3. Pengurus Kabupaten / Kota berada di Ibu Koa Kabupaten/Kota.
4. Pengurus Pusat dan Provinsi / Kabupaten /Kota membentuk Koordinatoriat yang berada di
setiap pemukiman kelompok kerja Pers.
5. Untuk Surakarta dibentuk Pengurus Khusus Surakarta berkedudukan di Surakarta.
Penasehat Kehormatan, Pembina dan Penasehat berada pada semua jenjang kepengurusan.
IKWI mempunyai lagu dengan sebutan Hymne IKWI diciptakan oleh Ibu Ani, dan Mars IKWI diciptakan oleh Ibu Mien Sujono.
Pakaian Seragam IKWI terdiri dari :
Pakaian Seragam Resmi adalah Kebaya Modern (Kain truntum dasar hitam dan warna kebaya orange ) dipakai untuk menghadiri upacara HUT IKWI, menghadiri upacara Pelantikan Pengurus Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kote., mewakili pada undangan diluar IKWI sesuai ketentuan yang tercantum dalam undangan.
Pakaian Seragam Kerja berwarna biru adalah Rok/Celana Panjang dengan blus jilbab warna putih berlengan ¾ pendek, model mantel park. Bagi Muslimah menyesuaikan dengan jilbab warna putih. Perlengkapan tas hitam, sepatu hitam, lencan disematkan didada sebelah kiri.
Penggunaan seragam kerja pada saat kegiatan pelaksanaan program kerja seperti kunjungan kerja, bakti sosial, melaksanakan rapat kerja dan musyawarah kerja. Menghadiri seminar, pelatihan dan sebagainya sesuai undangan.
******